Minggu, 20 Agustus 2017

Aspek Sosial Budaya Pada Kehamilan


ASPEK SOSIAL BUDAYA PADA KEHAMILAN
Nama Kelompok 4 :



Adinda Kusuma Wardhani

Geofanny

Gina Audina

Julietta Mutia Anjani

Triani Afifah





AKADEMI KEBIDANAN BORNEO MEDISTRA BALIKPAPAN

TAHUN 2016/2017



a.             Aspek Sosial Budaya dalam memberikan Asuhan Kehamilan



Tradisi di Jawa Timur :

Tradisi masyarakat jawa Timur ketika hamil yaitu mengadakan upacara selamatan Ubarampe. Yang dibutuhkan untuk selamatan Ubarampe adalah brokohan. Pada zaman ini brokohan biasanya terdiri dari : Beras, Telur, Mie instan, Gula, Teh, dan sebagainya. Namun jika dikembalikan lagi ke makna yang terkandung dalam selamatan bayi, brokohan cukup dengan 4 macam ubarampe saja yaitu :

-               Kelapa yang bermakna : daging kelapa yang berwarna putih adalah manifestasi dari sukra (bahasa Jawa kuno) yaitu sperma, benihnya laki-laki atau bapak.

-               Gula merah atau gula jawa yang bermakna : berwarna merah adalah manifestasi dari swanita (bahasa Jawa kuno) yaitu sel telur, benihnya wanita atau ibu

-               Dawet terdiri dari 3 bahan yaitu :

·                santan kelapa, berwarna putih wujud dari sperma, benihnya Bapak.

·                juruh dari gula Jawa yang berwarna merah wujud dari sel telur, benihnya Ibu

·                cendol dari tepung beras manifestasi dari jentik-jentik kehidupan.

-               Telor bebek. Ada dua alasan mengapa memakai telor bebek, tidak memakai telor ayam. Alasan yang pertama: telor bebek kulitnya berwarna biru, untuk menggambarkan langit biru, alam awang-uwung, kuasa dari atas. Alasan kedua : biasanya telur bebek dihasilkan dari pembuahan bebek jantan tidak dari endog lemu atau bertelur karena faktor makanan. Dengan demikian telor bebek kalau diengrami dapat menetas, artinya bahwa ada roh kehidupan di dalam telor bebek.

Melalui keempat macam ubarampe untuk selamatan bayi lahir tersebut, para leluhur dahulu ingin menyatakan perasaannya yang dipenuhi rasa sukur karena telah mbabar seorang bayi dalam proses babaran. Keempat ubarampe yang dikemas dalam selamatan Brokohan tersebut mampu menjelaskan bahwa Tuhan telah berkenan mengajak kerjasama kepada Bapak dan Ibu untuk melahirkan ciptaan baru, mbabar putra. Dalam budaya Jawa Timur, kelahiran seorang anak manusia ke dunia, selain merupakan anugerah yang sangat besar, juga mempunyai makna tertentu. Oleh karena itu, pada masa mengandung bayi hingga bayi lahir, masyarakat Jawa Timur mempunyai beberapa uapacara adat untuk menyambut kelahiran bayi tersebut.

Tradisi di Kalimantan Tengah :

MIMBIT arep merupakan istilah yang biasa di­gunakan masyarakat Suku Da­yak Ngaju untuk me­nye­­but kehamilan perempuan. Secara harfiah mimbit arep ber­arti membawa diri. Artinya, perempuan yang sedang ha­mil boleh ikut suaminya ke ma­na saja, namun tidak untuk be­ker­ja, melainkan hanya sebagai pe­nonton. Timbulnya istilah ini dilator be­la­kangi kepercayaan dan adat-is­ti­adat orang Dayak dari zaman ne­nek moyang, kalau perempu­an yang sedang hamil itu tidak bo­leh bekerja berat sebagaimana la­yaknya perempuan yang sedang dalam keadaan normal atau tidak hamil. Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kal­teng ini mengatakan, ke­giat­an yang biasa dilakukan ke­luarga ba­­gi seorang perempu­an hamil ia­lah Ngehet Kahang Ba­dak (biasanya dilakukan pada bu­lan ketiga kehamilan). Tujuannya untuk meningkat­kan ketahanan tubuh sang ibu dan cabang anak yang dikan­dung. Dengan begitu, diharapkan ba­yinya tidak lahir prematur. Upa­cara ini biasa dilaksanakan de­ngan mengikatkan sesuatu yang disebut palis pangereng (sejenis ikat pinggang) pada pinggang perempuan hamil. Upacara selanjutnya yaitu manyaki tihi, yaitu mamalas (mengoleskan) darah ayam atau ba­bi ke tubuh perempuan hamil de­ngan diiringi doa manyaki tihi. Upacara manyaki tihi di-pimpin oleh seorang basir/pisur. Selain basir/pisur, yang utama adalah sua­mi dari perempuan tersebut. Upa­cara ini biasanya dilakukan kel­uarga pada bulan kelima ke­ha­milan. Adapun upacara ritual selanjut­nya adalah manggantung sahur ke­hamilan. Tujuannya supaya pe­rempuan itu selamat dan tan­pa halangan ataupun rintangan fatal saat melahirkan. Upacara ini biasanya di laksa­na­kan mulai 6-7 bulan usia ke­hamilan. Selain upacara-upacara tadi juga masih banyak yang di­lakukan oleh perempuan yang se­dang hamil terutama pantang­an atau amalan kehamilan. Beberapa pantangan itu di an­taranya, tidak boleh berkata bo­hong, tidak boleh meminta mi­lik milik orang lain tanpa izin da­ri pemiliknya meski berniat me­lapor kemudian, tidak boleh me­nertawakan kejelekan wajah orang lain atau hal-hal aneh pada orang lain, tidak boleh duduk di ja­lan masuk atau pintu rumah, ti­dak boleh membicarakan keje­lekan orang lain (menggosip), ti­dak boleh melilitkan handuk pa­da leher sewaktu berangkat atau se­sudah mandi, dan tidak boleh pe­lit bila ada yang minta sedekah se­panjang tidak merugikan atau dipaksakan. Pantang tidak memberikan se­dekah sebab nanti sang anak akan susah lakunya walaupun ia cantik atau ganteng.

Sedangkan pada masyarakat Dayak Ngaju, pantangan yang harus dipatuhi misalnya :

1.             Jangan duduk di depan pintu pada sore hari. Menurut orang tua dayak jaman dahulu, pintu bukan hanya merupakan jalan masuk bagi manusia. namun juga jalan bagi mahluk gaib di sore hari.

2.             Jangan membuat kulit ketupat pada masa hamil. Orang tua percaya , karena daun kelapa untuk kulit ketupat harus dianyam tertutup rapat oleh wanita hamil, dikuatirkan bayi yang lahir nanti kesindiran, tertutup jalan lahirnya.

3.             Tidak boleh membelah/memotong binatang. Artinya agar bayi yang lahir nanti tidak sumbing atau cacat fisik lainnya.

4.             Tidak boleh menutup pinggir perahu (galak haruk), memaku perahu, memaku rumah, membelah kayu api yang sudah terbakar ujungnya, memukul kepala ikan.
Pengertian pantangan ini pun dimasudkan agar sang bayi kelak lahir dengan lancar dan dalam keadaan sehat (Pantangan untuk Bapak).

Tradisi di Kalimantan Selatan :

Pada masyarakat di Kalimantan tepatnya di Kalimantan Selatan, ada beberapa pantangan yang harus dipatuhi oleh ibu hamil maupun suaminya, yaitu :

1.             Tidak boleh duduk di depan pintu, dikhawatirkan akan susah melahirkan.

2.             Tidak boleh keluar rumah pada waktu senja hari menjelang waktu maghrib, dikhawatirkan kalau diganggu mahluk halus atau roh jahat.

3.             Tidak boleh makan pisang dempet, dikhawatirkan anak yang akan dilahirkan akan kembar dempet atau siam.

4.             Jangan membelah puntung atau kayu api yang ujungnya sudah terbakar, karena anak yang dilahirkan bisa sumbing atau anggota badannya ada yang bunting.

5.             Jangan meletakan sisir di atas kepala, ditakutkan akan susah saat melahirkan.

6.             Dilarang pergi ke hutan, karena wanita hamil menurut kepercayaan mereka baunya harum sehingga mahluk-mahluk halus dapat mengganggunya.

7.             Dilarang menganyam bakul karena dapat berakibat jari-jari tangannya akan berdempet menjadi satu.

Selain pantangan yang disebutkan diatas, terdapat juga upacara mandi hamil pada Masyarakat Banjar. Tidak semua wanita yang hamil pertama kali harus menjalani upacara mandi. Konon yang harus menjalaninya ialah yang keturunannya secara turun temurun memang harus menjalaninya. Pada upacara mandi hamil, mungkin si calon ibu sebenarnya bukan tergolong yang wajib menjalaninya, tetapi konon bayi yang dikandungnya mungkin mengharuskannya melalui ayahnya dan dengan demikian si calon ibu ini pun harus menjalaninya pula. Lalai melakukan upacara itu konon menyebabkan yang bersangkutan atau salah seorang anggota kerabat dekat “dipingit”. Sebagai akibat peristiwa “pemingitan” itu proses kelahiran berjalan lambat. Untuk melaksanakan upacara ini kadang-kadang dipadakan saja dengan meminta banyu baya kepada seorang bidan, membuat banyu Yasin sendiri yang kemudian dicampur dengan bunga-bungaan dan melakukan sendiri upacara di rumah yang dibantu oleh wanita-wanita tua yang masih berhubungan kerabat dekat dengannya atau dengan suaminya. Sebagai syarat melaksanakan upacara mandi ini disiapkan nasi ketan dengan inti, yang dimakan bersama setelah upacara selesai. Upacara mandi yang demikian sederhana ini sebenarnya juga dilaksanakan pada kehamilan ketiga, kelima dan seterusnya di Dalam Pagar dan sekitarnya, khususnya apabila terdapat kesukaran pada kehamilan sebelumnya. Dalam kehidupan masyarakat Banjar yang masih terikat akan tradisi lama, apabila seseorang wanita yang sedang hamil untuk kali pertamanya, ketika usia kehamilan mencapai tiga bulan atau pada kehamilan tujuh bulan maka diadakanlah suatu upacara dengan maksud atau tujuan utama untuk menolak bala dan mendapatkan keselamatan. Karena menurut kepercayaan sebagian masyarakat Banjar, bahwa wanita yang sedang hamil tersebut suka diganggu mahluk-mahluk halus yang jahat. Pada masyarakat Banjar Batang Banyu telah diketahui ada suatu upacara yang disebut “Batapung Tawar Tian (hamil) Tiga Bulan”, menyusul kemudian dilaksanakan upacara mandi “Tian Mandaring” ketika kehamilan telah berusia tujuh bulan. Tetapi pada masyarakat Banjar Kuala sampai saat ini hanya mengenal dan melakukan upacra mandi “Tian Mandaring” atau sering pula disebut upacara mandi “Bapagar Mayang”. Dikatakan demikian karena upacara tersebut dikelilingi oleh benang yang direntangkan dari tiang ke tiang tersebut di tebu (manisan) serta tombak (bila ada), sehingga merupakan ruang persegi empat pada benang-benang tersebut disangkutkan mayang-mayang pinang dan kelengkapan lainnya.

Tradisi di Kalimantan Barat :

Salah satunya adalah Mandi bunting, atau  Syukuran hamil tujuh  bulanan ala  tradisi  masyarakat adat  melayu  Dusun Sosok Dua, Tampik, Kecamatana Tayan Hulu Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Tradisi ini  merupakan ungkapan  syukur  atas  kehamilan  yang  sudah  mencapai  tujuh  bulan  dan  doa  selamat untuk melahirkan di dua  bulan berikutnya, tardisi ini merupakan tardisi turun  temurun  yang masih sangat di jaga oleh Orang  Tampik (Sebutan untuk  Masyarakat  Melayu Sosok Dua). Nek Bu salah satu tetua masyarakat  Orang Tampik mengatakan tradisi ini merupakan tradisi turun temurun dari  orang dolok-dolok (nenek moyang) yang dipercaya dapat  memberi  ketenangan bagi calon Ibu untuk  menghadapi  persalinan dan memberikan  kesehatan bagi si Cabang bayi. Upacara Mandi bunting  ini di awali dengan menyiapkan persyaratan adatnya, yaitu sayur  tujuh jenis, rujak yang terbuat dari tujuh jenis buah dengan hanya tujuh cabai, kain (sejenis selendang) tujuh warna, beras kuning, beras putih, daging ayam, telur ayam kampung tujuh butir, Bunga tujuh jenis, Air  yang digunakan untuk mandi juga diusahakan harus berasak dari tujuh sumber mata air.  Sedangkan Calon Ibu  juga harus mengenakan kain sarung yang juga ditutupi dengan baju berwarna  putih, sementara  itu kenuikkan lainnya adalah  mengumpulkan tujuh orang yang dituakan di kampung untuk ikut  mendoakan calon ibu dan si cabang bayi. Setelah semuanya  siap, maka dilakukanlah  prosesi Mandi Bunting  yang diawali dengan doa ( disesuaikan dengan ajaran agama Islam) yang setelah dilakukan prosesi  doa, dilakukanlah  prosesi siraman yang diawali oleh  kedua orang tua dari calon ibu yang kemudian dilanjutkan oleh kedua orang tua calaon Bapak, setelah kedua orang tua dari masing-masing calon bapak dan calon ibu, siraman dilanjutkan oleh tujuh tetua kampung yang sudah diminta  hadir, pada saat yang bersamaan  prosesi  siraman diiringi dengan doa-doa mohon kesehatan untuk caln  ibu dan kedua mempelai.Setelah  prosesi siraman si calon ibu mengganti baju dengan baju  yang  kering, itu pun harus dengan tujuh kali ganti baju dengan tujuh warna yang berbeda, maknanya  menurut  kepercayaan  orang tampik supaya  Ibu dan calon bayi  bisa selamat pada proses persalinan nanti. Menurut  perwakilan warga setempat yang  juga merupakan calon ibu yang punya hajatan mandi bunting,Ngkalok,24 tahun, prosesi adat ini merupakan  wujud terimakasih dan doa selamat  kepada Tuhan yang Maha Esa atas  cabang bayi  yang sudah dipercayakan kata Ngkalok  " nadak  laen nyang tau kite bere...macam to' jak lah ujod nye "(tidak ada hal lain yang dapat  kita berikan balasan kepada Tuhan,hanya syukuran sederhana seperti ini saja yang dapat  dilakukan). Setelah prosesi  bersalin pakaian  dilanjutkan dengan menabur beras kuning dan  juga  membagikan  rujak  mandi  bunting yang  dibuat dari tujuh jenis  buah, dan rujak ini juga dibagi-bagikan kepada para suami istri yang belum  mempunyai anak, atau ingin  mempunyai  anak  lagi, dengaan  sebutan "bejelangkit" maksudnya biar  bisa ketularan  hamil  juga. Menurut adat setempat  jika  pasangan suami istri yang belum mempunyai anak atau pasangana suami istri yang ingin  mempunyai anak ikut  makan rujak bunting  ini dipercaya akan cepat  mendapat momongan. Prosesi adat mandi bunting ini kemudian ditutup kembali dengan doa, dengan harapan  calon ibu dan si cabang bayi dapat sehat dan selamat  pada  proses persalinan nanti.

Tradisi di Kalimantan Timur :

Kehamilan adalah peristiwa alam yang harus dijaga dan dirawat dengan benar. Dalam keadaan hamil, demi menjaga kesehatan dan keselamatan ibu dan bayi yang akan dilahirkan, banyak pantangan yang harus ditaati. Salah satunya pantangan yang diterapkan di Kalimantan timur, misalnya :

1.             Dilarang mandi dan minum air yang berasal dari sumur, alasannya air sumur tidak mengalir. Dikhawatirkan ditempat tersebut banyak mahluk yang keberadaannya tidak terlihat mata jasmani. Diyakini bahwa air sumur yang digunakan untuk mandi atau diminum oleh ibu hamil, bisa mengakibatkan demam, atau pendarahan akibat diganggu mahluk halus penunggu sumur.

2.             Dilarang makan lombok khususnya cabe rawit. Dikhawatirkan tubuh bayi meradang merah bagai tersiram air panas. Dilarang pula makan sayur mayor yang tumbuh menjalar. Dilarang makan makanan yang telah diawetkan, khawatir si bayi terkena sakit kuping bernanah.

3.             Dilarang mandi hujan terutama ketika petir kilat sambar menyambar.

4.             Dilarang makan ikan bakar, dilarang makan makanan kedaluasa.

5.             Dilarang mandi dibagian sungai yang terdalam.

6.             Dilarang makan makanan yang dimasak dengan menggunakan kayu yang kerdil tumbuhnya, dikhawatirkan pertumbuhan anak akan terganggu.

7.             Dilarang makan makanan dengan cara menjumput dari panci tempat memasak, masuk langsung kemulut.

8.             Dilarang makan makanan yang dimasak dengan menggunakan kayu yang ditumbuhi cendawan.

9.             Dilarang makan buah yang jatuh dari pohon dan tersangkut di antara cabang dan ranting sehingga buah tersebut tidak jatuh ketanah. Maksudnya agar bayi lahir lancar, tidak tersangkut seperti buah yang tersangkut tadi.

10.         Dilarang mengumpulkan kayu bakar dimana ranting dan cabang kayunya terendam diair. Maksudnya agar ari-ari bayi tumbuh normal. Tidak berukuran terlalu besar. Karena kalau terlalu besar, disaat proses persalinan akan sulit keluar.

11.         Dilarang makan sambil berjalan agar anak tidak lahir disembarang tempat.

Selain itu terdapat larangan bagi suami :

1.             Ketika isteri dalam keadaan mengndung anak mereka, suami dan seisi rumah dilarang duduk dengan kaki berjuntai kebawah terlebih apabila badan didalam rumah dan kaki berjuntai arah luar rumah. Alasannya, karena dikhawatirkan bayi yang lahir akan meniru. Maksudnya ketika proses persalinan kaki bayilah yang keluar lebih dahulu. Tentu saja hal ini sangat membahayakan.

2.             Suami dilarang membuat patung, juga dilarang membuat beberapa jenis peralatan menangkap ikan. Untuk menghindari bayi lahir cacat. Pada saat isteri hamil, suami pantang berkelahi dengan isterinya. Alasan, agar isteri tidak mengalami pendarahan. Masih banyak lainnya.

b.             Etika dan Hukum Perundang-undangan Kehamilam Menurut Keputusan Presiden

1.      Keputusan Presiden

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR   72   TAHUN 2012 TENTANG SISTEM KESEHATAN NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang  : bahwa  untuk melaksanakan  ketentuan Pasal 167 ayat (4) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Sistem Kesehatan Nasional;



1.        Landasan Operasional meliputi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan SKN dan pembangunan kesehatan.  

2.        BAB II PERKEMBANGAN DAN TANTANGAN SKN

PERKEMBANGAN DAN MASALAH SKN 19. Pembangunan kesehatan yang dilaksanakan secara berkesinambungan dan terjadinya peningkatan kinerja sistem kesehatan telah berhasil meningkatkan status kesehatan masyarakat antara lain:

a.    penurunan Angka Kematian Bayi (AKB) dari 46 per 1.000 kelahiran hidup pada tahun 1997 menjadi 34 per 1.000 kelahiran hidup pada tahun 2007 (SDKI 2007); 

b. penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dari 318 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 1997 menjadi 228 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2007 (SDKI 2007);

c. peningkatan Umur Harapan Hidup (UHH) dari 68,6 tahun pada tahun 2004 menjadi 70,5 tahun pada tahun 2007;

d. penurunan prevalensi kekurangan gizi pada balita dari 29,5% pada akhir tahun 1997 menjadi  sebesar 18,4% pada tahun 2007 (Riskesdas 2007) dan 17,9 % (Riskesdas 2010);

e. terjadinya peningkatan contraceptive prevalence rate (CPR) dari 60,4% (SDKI 2003) menjadi 61,4% (SDKI 2007) sehingga total fertility rate (TFR) stagnan dalam posisi 2,6 (SDKI 2007). 

3.        Meskipun terjadi peningkatan status kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud di atas, namun masih belum seperti yang diharapkan. 

4.        Upaya percepatan pencapaian indikator kesehatan dalam lingkungan strategis baru, harus terus diupayakan dengan perbaikan SKN.

5.        Upaya Kesehatan

6.        Perkembangan upaya kesehatan secara nasional telah mengalami peningkatan, antara lain; 

a.  akses rumah tangga yang dapat menjangkau fasilitas pelayanan kesehatan ≤ 30 menit  sebesar 90,7% dan akses rumah tangga yang berada ≤ 5 km dari fasilitas pelayanan kesehatan sebesar 94,1% (Riskesdas 2007);

b.  peningkatan jumlah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) ditandai dengan peningkatan rasio Puskesmas dari 3,46 per 100.000 penduduk pada tahun 2003 menjadi 3,65 per 100.000 pada tahun 2007 (Profil Kesehatan 2007); 

c. pemanfaatan fasilitas pelayanan kesehatan oleh penduduk meningkat dari 15,1% pada tahun 1996 menjadi 33,7% pada tahun 2006;

 d. kunjungan baru (contact rate) ke fasilitas pelayanan kesehatan meningkat dari 34,4% pada tahun 2005 menjadi 41,8% pada tahun 2007;

e. jumlah masyarakat yang mencari pengobatan sendiri sebesar 45% dan yang tidak berobat sama sekali sebesar 13,3% (2007);

f. secara keseluruhan, kesehatan ibu membaik dengan turunnya Angka Kematian Ibu (AKI);  

7.        Pertolongan …

a. pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan meningkat dari 75,4% (Riskesdas 2007) menjadi 82,2% (Riskesdas 2010), sementara persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan meningkat dari 24,3% pada tahun 1997 menjadi 46% pada tahun 2007 dan meningkat lagi menjadi 55,4% (Riskesdas 2010);

b. akses terhadap air bersih sebesar 57,7% rumah tangga dan sebesar 63,5% rumah tangga mempunyai akses pada sanitasi yang baik (Riskesdas 2007); 

c. akses terhadap air minum sebesar 45,1% dan akses pembuangan tinja sebesar 55,5%, keduanya menggunakan kriteria MDG’s (Riskesdas 2010); 

d. pada tahun 2007, rumah tangga yang tidak menggunakan fasilitas buang air besar sebesar 24,8% dan yang tidak memiliki saluran pembuangan air limbah sebesar 32,5%;

e. kontribusi penyakit menular terhadap kesakitan dan kematian semakin menurun. 

8.        Meskipun perkembangan upaya kesehatan telah mengalami peningkatan sebagaimana dimaksud di atas, namun masih terdapat beberapa permasalahan, antara lain: a.  masih  terdapat disparitas geografi; kapasitas fiskal; belanja daerah; pendidikan; infrastruktur; akses dan fasilitas pelayanan kesehatan; tumpang tindih sasaran penanggulangan kemiskinan dan akses fasilitas publik (sumber Riset Fasilitas Kesehatan 2011 dan sumber lainnya); b. akses rumah tangga yang dapat menjangkau fasilitas pelayanan kesehatan dan jumlah fasilitas pelayanan kesehatan pada daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, dan pulau-pulau kecil terdepan dan terluar masih rendah. Jarak fasilitas pelayanan kesehatan yang jauh disertai distribusi tenaga kesehatan yang tidak merata antara lain ketersediaan dokter di puskesmas tertinggi di Provinsi DI Yogyakarta  100% dan terendah di Provinsi Papua 68%, dan pelayanan kesehatan yang mahal menyebabkan rendahnya aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan kesehatan; c. masih terdapat disparitas sumber daya antara lain: ketersediaan listrik 24 jam di puskesmas tertinggi di Provinsi Jawa Tengah 99,8%, terendah di Provinsi Papua Barat 35,6%, ketersediaan air bersih sepanjang tahun di puskesmas tertinggi di Provinsi Jawa Timur 89%, terendah Provinsi Papua 39,5%; d. masih terdapat disparitas kependudukan antara lain: contraceptive prevalence rate (CPR) antar provinsi, CPR terendah Provinsi Maluku 34,1% dan tertinggi Provinsi Bengkulu 74%, Nasional 61,4%; disparitas total fertility rate (TFR) antar provinsi, TFR tertinggi Maluku 3,7 dan terendah DIY 1,5 dan nasional 2,3; tingginya angka unmet-need 9,1% (SDKI tahun 2007). e. cakupan …

                                    

9.        a. masih ditemui disparitas Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dan cakupan imunisasi antar wilayah masih tinggi, yaitu: 

1) cakupan pemeriksaan kehamilan tertinggi 97,1% dan terendah 67%;

2) cakupan imunisasi lengkap tertinggi sebesar 73,9% dan cakupan terendah sebesar 17,3% (Riskesdas, 2007); 

3) rata-rata cakupan pemeriksaan kehamilan sebesar 61,4% (Riskesdas 2010); 

4) rata-rata cakupan imunisasi lengkap sebesar 53,8% (Riskesdas 2010);

b. penyakit infeksi menular masih merupakan masalah kesehatan masyarakat yang menonjol, terutama: TB paru, malaria, HIV/AIDS, DBD dan Diare; 

c. penyakit yang kurang mendapat perhatian (neglected diseases), antara lain filariasis, kusta, dan frambusia cenderung meningkat kembali, serta penyakit pes masih terdapat di berbagai daerah;

d. hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2007 menunjukkan adanya peningkatan kasus penyakit tidak menular, antara lain penyakit kardiovaskuler dan kanker secara cukup bermakna, menjadikan Indonesia mempunyai beban ganda (double burden).   



c.              Etika dan Hukum Perundang-undangan Kehamilan Menurut Kemenkes

Ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan hak-hak perempuan hamil sampai dengan pasca melahirkan antara lain :

1.             Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Pasal 39 Peraturan Pemerintah ini mengatur bahwa bagi janda yang perkawinannya putus karena perceraian tetapi masih dalam keadaan hamil, maka waktu tunggu ditetapkan sampai janda tersebut melahirkan.Dengan demikian, meskipun putusan untuk bercerai telah ditetapkan oleh Hakim Pengadilan Agama, namun pengucapan talak dari mantan suaminya hanya boleh diucapkan di depan Hakim ketika mantan istrinya tersebut telah melahirkan. Hal ini semata-mata untuk melindungi perempuan yang sedang hamil antara lain yaitu apabila janin yang dikandungnya lahir maka si anak berhak mendapatkan biaya hidup dari mantan suaminya tersebut.

2.             Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Azazi Manusia. Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang ini mengatur sebagai berikut:“(2) Setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus”.Adapun dalam penjelasannya disebutkan: yang dimaksud dengan “kemudahan dan perlakuan khusus” adalah pemberian pelayanan jasa, atau penyediaan fasilitas dan sarana demi kelancaran, keamanan, kesehatan, dan keselamatan.Ketentuan ini sangat jelas memberikan hak khusus bagi perempuan hamil untuk mendapat pelayanan jasa dari pemerintah berupa keamanan, kesehatan dan keselamatannya. Sampai saat ini belum nampak jelas bahwa pemerintah telah memberikan hak tersebut. Contohnya, sampai saat ini belum ada sarana transportasi umum yang “memadai” untuk perempuan hamil. Keadaan ini diperparah oleh sikap masyarakat kita yang kadang-kadang tidak mau memberikan tempat duduk ketika melihat perempuan hamil sedang berdiri berhimpitan dengan penumpang lain dalam transportasi umum.Masih minimnya fasilitas umum yang dapat digunakan bagi si ibu yang harus menyusui bayinya juga merupakan kendala tersendiri, sehingga si ibu kehilangan haknya untuk memberikan ASI kepada bayinya. Padahal si ibu perlu memberikan ASI eksklusif agar bayi yang dilahirkan terjaga kondisi kesehatannya (imun terhadap gejala penyakit bayi yang baru lahir).

3.             Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Ketentuan terkait dengan hak perempuan setelah melahirkan diatur sebagai berikut:Pasal 82 (1) “Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan”Pasal 82 (1) “Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.”Pasal 83“Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.” Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin agar pekerja perempuan dapat memenuhi kewajibannya sebagai ibu untuk memberi ASI walaupun harus bekerja untuk membantu mencari nafkah bagi keluarganya.Pasal 153 ayat (1) butir f“Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.”

4.             Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 142 ayat (1) Undang-Undang ini mengatur sebagai berikut : “Upaya perbaikan gizi dilakukan pada seluruh siklus kehidupan sejak dalam kandungan sampai dengan lanjut usia dengan prioritas kepada kelompok rawan (Bayi dan balita ; Remaja perempuan; dan Ibu hamil dan menyusui.” Selain pemberian gizi yang lebih baik kepada ibu hamil dan menyusui, ibu hamil juga mendapatkan hak untuk mendapatkan perawatan yang layak dari bidan atau tenaga professional lainnya selama masa kehamilan, persalinan dan pasca persalinan. Selain itu perempuan hamil juga berhak untuk mendapatkan informasi yang lengkap, benar dan memadai mengenai kehamilannya, janinnya serta persalinannya. Contohnya, jika perempuan hamil akan melahirkan, maka ia harus diberikan penjelasan mengenai cara persalinan apakah melahirkan secara normal, atau dengan cara operasi. Besarnya biaya yang harus disiapkan, kondisi setelah melahirkan dan segala sesuatunya, harus diberitahukan kepadanya. Jika secara medis dapat melahirkan dengan cara normal, maka tidak boleh ada paksaan untuk melahirkan secara operasi.

5.             Hak yang harus diberikan oleh suami, keluarga dan masyarakat.
Secara umum, hak ini sudah dilakukan oleh sebagian besar masyarakat kita, yaitu memberikan perhatian yang lebih, daripada ketika si istri atau perempuan tersebut tidak sedang hamil. Suami misalnya, harus membantu meringankan pekerjaan secara fisik. Masyarakat memberikan prioritas kepada perempuan hamil dan menyusui dalam segala aspek kehidupan. Pemerintah harus memberikan fasilitas khusus kepada perempuan hamil dan meyusui, misalnya memberikan tempat khusus di dalam transportasi umum atau di tempat-tempat umum.

Dengan adanya ketentuan peraturan perundangan di atas, jelaslah bahwa perempuan sejak hamil sampai dengan pasca melahirkan mendapat hak khusus yang dijamin oleh undang-undang. Namun sayangnya masih banyak hak-hak tersebut yang belum sepenuhnya diperoleh oleh perempuan hamil tersebut karena adanya berbagai macam kendala. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi para perempuan yang sedang hamil sampai dengan pasca melahirkan, bagi pemerintah, masyarakat dan tentunya keluarga dan suami, terutama demi tercapainya pemenuhan hak kepada perempuan yang sedang hamil tersebut.










terima kasih sudah sempet membaca, ya.
jangan lupa follow twitterku @WardhaniAdinda biar kita bisa saling berinteraksi
plis jangan lupa kasih aku usulan untuk blog ini.
aku berharap banget kalian bisa bantu aku untuk mengembangkannya.
terima kasiiihhh wassalamu'alaikummm :) <3 :* :* :*


Saturday, 19 august 2017



Maafkeunnn...

muncul muncul udah diliatin tumpukan cucian kotor.

tapi begitulah, kawan...

hehehe...


Assalamu'alaikum! Halo halo!

terima kasih sudah kembali membaca blogku yang absurd ini!!!

kamu lagi baca bagian shinesun177's activity dailiy living,

jadi part ini tentang aktifitas keseharianku,

dan inilah dia!

Jujur sekali aku katakan,

aku males banget buat ngapa-ngapain sekarang,

dilihat dari tumpukan cucian piring itu saja, jelas banget banyak pekerjaan rumah yang harus kulakukan sebagai perempuan :P

Well, aku bukannya mengeluh, cuman bicara jujur aja.

wkwkwk

lagi angetin sambel pempek
lagi bantuin bapak nyiapin juala di pasar malam sore ini

awalnya tadi pagi aku udah niat mau ikut jualan.

tapi pas pulang dinas kok rasanya males banget.

males sama capek itu beda, ya.

jadi aku nggak membela diri wkwkwk


Ini pas bapak sudah berangkat. aku habis nutupin pintu gerbang.
Sumpah... mager banget.

Maafin dinda ya allah!


oh ya! aku baru inget! spirit finger udah episode ke 100 lohhh!!!

uuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuu!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!

Aku tau ini telat banget, karena update an terakhir webtoon ini hari selasa kemarin, tapi better late then never, kannn

aku suka banget sama ini komik sampai beberapa scene ku screenshoot buat dijadiin wallpaper tabletku.

ini contohnyaaa...

si author sering banget kasih gambar gambar menarik buat menghibur mata para pembaca setianya.

salah satunya aku. hahahaha...

spirit finger ini bagus banget.

nggak cuman komik yang sekedar menghibur dengan kisah percintaannya, tapi juga selalu disisipi makna makna yang mendalam banget.

inspirasi, motivasi, yang rata-rata nggak kita sadari kalo itu tu emang sebuah inspirasi.

jadi kayak hal yang langsung melekat di hati dan pikiran setelah selesai baca episode demi episode komik ini.

entah pasti kalian bingung maksudku gimana, tapi begitulah.

kalian bakal bingung berkata apa apa juga setelah baca komik ini.

T
O
P

B
G
T

dah ini komik.

kalian harus ngebacanya biar ngerasain apa yang aku rasain.

***

kembali lagi ke peradaban dunia nyata,

Yes! Untuk pertama kalinya kakak dengan sukarela minjemin laptopnya buat aku mainin.

Hahahaha!

Ini si keponakanku, abraham mewek karena botol minumku yang mau dia mainin kurebut.

Kan berabe kalo airnya tumpah kemana mana...

:(


Ba bye abraham!

Semangat ya mau berobat ke dokter.

Dia lagi sakit sariawan sampe demam.

Well, semoga nggak ada masalah serius deh,

Mama juga tepar.

Hari ini mama nggak ikut jualan soalnya mau nyelesein tugasnya dari sekolah.

Wkwkwk semangat mama!

Nonton SBS,

Ada acara food truck, food truck gitu,

Seru banget.

dikira bakal acara biasa gitu, kan.

ternyata ending endingnya mengharukan gitu.

aku aja sampe nangis.

wkwkwk

Yey! Bersih!

Akhirnya aku nyelesein cucian piring yang menumpuk tadi.

Sambil menyelam minum air, sambil nyuci piring, nyuci boneka

#pantunyangnggaknyambung

Uhuyyy, mama lagi ngelembur nieee...

ini game yang kumaksud. wkwkwk!!!

Arghhh...

Selesai yang dibelakang,

Ada ini lagiii...

mandi duluuu biar segerrr
***

byar

byur

byar

byur

Aku udah segerrr

fyuhhh... akhirnya hari yang singkat ini berakhir...



makasih udah baca, ya.

Jangan lupa ikutin aku di twitter, @WardhaniAdinda

Kasih aku usulan untuk blog ini.


Aku berharap banget kalian bantu aku untuk terus mengembangkan blogku ini.


I love you all!!!

Bye... wassalamu'alaikum :) ♥♥♥

Aspek Sosial Budaya Pada Kehamilan

ASPEK SOSIAL BUDAYA PADA KEHAMILAN Nama Kelompok 4 : Adinda Kusuma Wardhani Geofanny Gina Audina Julietta Mutia Anjan...